Dec 2022 | Assessmentindonesia.com
Lulusan Psikologi Mau Kerja Di Bidang Hukum ? Bisa Kok !
Psikologi forensik yang akan dibahas disini adalah yang berkaitan dengan hukum, yang mana psikologi ini lebih berfokus pada penerapan metode dan konsep psikologis pada sistem hukum. Psikologi forensik merupakan gabungan dari bidang psikologi klinis, psikologi perkembangan, psikologi sosial, dan psikologi kognitif. Seseorang yang berkecimpung dalam psikologi forensik dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu yang pertama adalah ilmuwan psikologi forensik dan yang kedua adalah praktisi psikologi forensik.
Nah buat kamu anak psikologi yang juga menyukai bidang dan menguasai hukum, bidang pekerjaan di bagian psikologi forensik ini sesuai banget buat kamu. Nantinya seorang psikolog forensik akan banyak bekerja dengan para ahli, pengacara, jaksa, dan juga hakim. Psikolog forensik juga dapat menjadi ahli dalam persidangan tertentu dalam rangka memberikan kesaksian profesional terkait aspek psikologis atau psikopatologis dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tertentu.
Tahapan Psikologi Forensik
Psikologi forensik memiliki beberapa tahapan dalam penegakan hukum, diantaranya sebagai berikut:
- Pencegahan, psikolog disini akan membantu aparat hukum dalam memberikan sosialisasi tentang bagaimana cara pencegahan perilaku kriminal.
- Penanganan, psikolog disini akan membantu aparat hukum dalam mengidentifikasi motif perbuatan yang dilakukan oleh pelaku
- Pemidanaan, psikolog disini akan memberikan penjelasan tentang kondisi psikologis dari si pelaku sehingga aparat hukum bisa memberikan hukuman yang sesuai dengan tindak kejahatan pelaku tersebut
- Pemenjaraan, psikolog disini akan memberikan pendampingan pada pelaku kejahatan yang telah ditempatkan di lembaga pemasyarakatan
Peran Psikologi Forensik
Psikolog forensik memiliki banyak peran dalam proses penegakan hukum di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
- Pemeriksaan di kepolisian
- Pemeriksaan kejaksaan
- Pemeriksaan pengadilan
- Pemeriksaan di lembaga pemasyarakatan
Psikologi forensik ini dapat juga membantu untuk memberikan psikotes kepada pelaku, yang mana tes ini digunakan untuk mengungkapkan kestabilan emosi dan pengendalian diri pada pelaku. Akan tetapi, walaupun banyak membantu dalam proses hukum, psikolog forensik ini tidak memiliki wewenang untuk terjun langsung dalam menangani sebuah kasus apabila tidak diundang langsung oleh aparat hukum yang berwenang.
Sumber Referensi
Sopyani, F. M. & Edwina, T. N. (2021). Peranan psikologi forensik dalam hukum di indonesia. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia. 1(1), 46-49. Diambil dari https://journal.apsifor.or.id/files/46-49-Sopyani.pdf